Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Aman

11 Februari 2023 21:05 WIB
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL. ( samsatdigital.id)

Sementara itu, apabila nama pemilik kendaraan berbeda dengan nama akun, langkahnya seperti di bawah ini:

  1. Pilih menu tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  7. Akan tampil pemberitahuan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Cara Bayar IndiHome Lewat M-Banking BCA, ATM dan Klik BCA

Cara Membayar Pajak Mobil Online

Jika kendaraan sudah berhasil ditambahkan, berikut cara membayar pajak secara online via aplikasi SIGNAL.

  • Klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi
  • Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi
  • SIGNAL akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan
  • Pilih cara mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
  • Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor
  • Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor lalu klik Lanjut
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil.

Demikian tadi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm