Penjelasan BEI dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus  

27 Februari 2023 10:50 WIB
Berikut Penjelasan BEI Dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus.
Berikut Penjelasan BEI Dalam Menjaga Investor Lewat Papan Pemantauan Saham Khusus. ( )

 Baca Juga: Perkembangan Pasar Saham Indonesia Awal tahun 2023

BEI menetapkan 11 kriteria khusus saham di Papan Pemantauan Khusus, diantaranya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51, laporan keuangan emiten mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat, dan tidak membukukan pendapatan usaha.

Disamping itu, Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, menjabarkan BEI mengadopsi penerapan Papan Pemantauan Khusus, sebagaimana konsep penerapan notasi khusus yang ada di bursa efek di mancanegara.

Notasi khusus di BEI, diklaim sebagai notasi yang lebih rinci lantaran notasi khusus di bursa efek luar negeri itu cukup sederhana konsepnya.

Dari sisi kriteria saja ada 11 kriteria khusus di pansus (Papan Pemantauan Khusus) yang lebih banyak dari bursa negara lain, spirit-nya sama dan BEI mengembangkan kriteria saham di Papan Pemantauan Khusus tersebut.

BEI juga mengkombinasikan praktik terbaik penerapan notasi khusus dan kriteria khusus yang ada di bursa efek Singapura, Taiwan, Turki, Thailand, India. Serta mekanisme perdagangan call auction di bursa efek Taiwan, India, Turki, dan Polandia. Kriteria khusus dan call auction di bursa efek di negara itu dikembangkan oleh BEI.

Tujuan lebih detail dari pengembangan Papan Pemantauan Khusus ini antara lain memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor, meningkatkan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan volume perdagangan rendah dan di harga Rp50, dan meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang terkena kriteria tertentu di papan pencatatan terpisah agar investor memiliki informasi yang cepat untuk dicerna dan  mudah untuk dipahami mengenai kondisi perusahaan tercatat sebelum berinvestasi. 

Selain itu, Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat memberikan ruang bagi investor untuk dapat tetap menjalankan strategi investasinya sebelum saham dikenakan suspensi, meningkatkan transparansi atas kondisi perusahaan tercatat. 

Kemudian, dengan adanya mekanisme perdagangan periodic call auction, meminimalisir aktivitas manipulasi harga dan memperbaiki proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah, serta memberikan ruang bagi Manajer investasi yang dilarang untuk bertransaksi di pasar negosiasi sehingga memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi di pasar reguler pada papan pemantauan khusus.

Papan pemantauan khusus ini diharapkan bisa meminimalisir aksi tak patut pelaku pasar atau “saham gorengan”.

Presiden Joko Widodo sempat menegaskan agar regulator segera merespons soal aksi “goreng saham” untuk melindungi investor pasar modal dari jebakan para oknum spekulator perdagangan saham.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm