Wakil Presiden Ma'ruf Amin Soal Lapor Pajak: Bukan Pengecualian

14 Maret 2023 18:25 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai menyelesaikan pelaporan SPT tahunannya, Selasa (14/03/2023)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai menyelesaikan pelaporan SPT tahunannya, Selasa (14/03/2023) ( BPMI Setwapres)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak pada tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin rupanya turut melaporkan SPT tahunannya, ia mengatakan meski seorang wakil presiden namun tidak ada pengecualian untuk melaporkannya.

"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” ucap Wapres usai menyelesaikan pelaporan SPT tahunannya, Selasa (14/03/2023).

Wapres mengajak seluruh masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo".

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Sumsel Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” lanjut Wapres.

Di sisi lain, kata Wapres, implementasi penggunaan dana pajak harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.

“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegas Wapres.

Wapres menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm