Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya

23 Maret 2023 21:55 WIB
Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya
Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya ( Kompas.com)

Sonora.ID – Berikut isi rumusan dasar negara dalam naskah piagam Jakarta beserta sejarahnya.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan.

Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945 para tokoh nasional seperti Moh Yamin, Soepomo, serta Soekarno merumuskan versi dasar negara masing-masing yang pada akhirnya juga disepakati rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta adalah bentuk dokumen historis hasil dari kompormi silang pihak Islam dengan pihak kebangsaan atau nasionalis yang terbentuk dalam BPUPKI.

Piagam Jakarta atau Jakarta Charter memiliki sebuah naskah yang disusun pada Rapat Panitia Sembilan atau 9 Tokoh, yaitu:

Baca Juga: Contoh Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila, dengan Penjelasannya

  1. Ir. Soekarno (ketua),
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua),
  3. Mohammad Yamin (anggota),
  4. Mr. A.A Maramis (anggota),
  5. Mr. Ahmad Soebardjo (anggota dari Golongan Kebangsaan),
  6. Kyai Haji Wasid Hasyim (anggota),
  7. Abdulkahar Muzakkir (anggota),
  8. Haji Agus Salim (anggota), dan
  9. R. Abikoesno Tjokroejoso (anggota dari Golongan Islam).

Lantas, apa isi rumusan dasar negara dalam naskah piagam Jakarta? Mari simak sejarahnya berikut ini.

Sejarah Perumusan Piagam Jakarta

Pada awal sejarah Piagam Jakarta dicetuskan bermula dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang dapat disingkat dengan BPUPKI.

Pada saat dibentuknya badan BPUPKI tersebut, memiliki tugas untuk mempersiapkan bangsa Indonesia terhadap proses kemerdekaannya menjadi Republik Indonesia.

Setelah dibentuk, para anggota BPUPKI mulai mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai nilai yang dapat dijadikan dasar negara Indonesia yang kemudian dibentuk dan disebut sebagai Pancasila.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm