-Miskin atau orang yang mempunyai pekerjaan tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.
-Gharim atau orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi utangnya.
-Riqab atau hamba sahaya
-Amil atau orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
-Muallaf atau orang yang masih lemah imannya. Sehingga dengan pemberian tersebut diharapkan akan semakin mantap imannya.
-Sabilillah, orang yang berjuang di ajalan Allah.
-Ibnu sabil atau musafir.
Baca Juga: 6 Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap!
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang setara. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka pembayarannya bisa memakai beras.
Besaran zakat fitrah yakni 1 sha' makanan pokok di daerah atau besarannya setara dengan 2,5 kilogram atau tiga liter beras.
Beberapa ulama lain menetapkan kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Kendati demikian apabila merujuk pada putusan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan nominal uang tunai yang disetarakan dengan 1 sha'.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.
Jadi besaran zakat fitrah bisa disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerahnya.
Baca Juga: 5 Contoh Ceramah tentang Zakat Fitrah yang Singkat serta Dalilnya