Ada 160 Perusahaan di Jabar yang Belum Selesaikan THR

18 April 2023 09:30 WIB
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta (kanan) dan Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa (pakai rompi) saat diskusi bersama Pokja Gesat di Bandung, Senin (17/4/2023)
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta (kanan) dan Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa (pakai rompi) saat diskusi bersama Pokja Gesat di Bandung, Senin (17/4/2023) ( Sonora/Indra Gunawan)

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa menyampaikan, bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding sebelumnya karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

"Pertama PPKM sudah dicabut, sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, terbit surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.

Dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai THR ini, mewajibkan perusahaan untuk membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.

"Beda dari saat pandemi Covid-19 lalu dimana THR kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas. THR 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan biasanya, perusahaan yang dilaporkan itu ada di daerah yang UMR nya tinggi," pungkas Firman.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm