Berturut-Turut Raih WTP! Wali Kota Banjarmasin Berharap Dana Insentif

15 Mei 2023 12:00 WIB
Balai Kota Banjarmasin (dok)
Balai Kota Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Baca Juga: Cara Unik Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Banjarmasin

Khususnya, apabila dalam rentang waktu enam puluh hari langsung dibayarkan alias disikapi oleh penyedia jasa.

"Itu masih belum ranah pidana. Tapi sebaliknya, bila dalam 60 hari tidak diselesaikan, itu kemungkinan jadi pidana dan langsung dilempar ke aparat penegak hukum," tandasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Secara berturut-turut, Pemko Banjarmasin berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI anggaran 2022 lalu.