Pemerintah Pusat Kembali Mengambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Provinsi dan Kabupaten di Jambi

16 Mei 2023 14:35 WIB
Pemerintah Pusat Kembali Mengambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Provinsi dan Kabupaten di Jambi
Pemerintah Pusat Kembali Mengambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Provinsi dan Kabupaten di Jambi ( Akun Yoitube Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo hari ini, Selasa (16/5) melakukan peninjauan jalan rusak baik itu di jalan Kabupaten/Kota, Provisi maupun Nasional di Jambi.

Usai melakukan kunjungannya Presiden Joko Widodo mengaku telah mencatat sejumlah jalan yang rusak yang kedepannya akan segera di perbaiki.

"Provinsi Jambi ini terdapat 9 kabupaten dan 2 kota. Dimana untuk Jalan Kabupaten/Kota ada 10.000 km dan yang rusak 4600 Km, kemudian Jalan Provinsi ada 1030 Km, yang rusak 250 Km/ serta  jalan nasional 1300 Km dan  yg rusak 130 Km yang rusak," kata Jokowi.

Baca Juga: Mulai Berlaku 19 Mei, Berikut Besaran Tarif Baru Tol Medan - Binjai

Presiden Joko Widodo pun menegaskan, bahwa perbaikan jalan rusak di Provinsi Jambi baik yang berstatus jalan provinsi dan jalan kabupaten akan diambil alih pemerintah pusat.

"Kita pemerintah pusat akan ambil alih, karena yang namanya jalan logistik dan produksi itu sangat penting sekali, apalagi rusak parah, harus segera dikerjakan," lanjut Jokowi.

Dikesempatan yang sama, perbaikan jalan yang rusak di Jambi akan dimulai pada bulan Juli-Agustus mendatang.

"Jalan yang rusak ini terutama jalan produksi akan di mulai bulan Juli hingga Agustus mendatang, sementara target penyelesaiannya secepatnya," tutup Jokowi.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.