Warning Bagi Pelaku Usaha di Banjarmasin! Ratusan Minol Dimusnahkan

1 Juni 2023 15:30 WIB
Pemusnahan Minuman Beralkohol
Pemusnahan Minuman Beralkohol ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Bukan tanpa sebab. Meski mereka telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS), tapi dalam penerapannya tetap harus mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. 

"Bukan berarti kalau mereka sudah dapat izin melalui OSS tidak mengikuti Perda. Ingat, perda masih berlaku. Kalau melanggar akan kami tertibkan," tekannya. 

"Tindakan ini jadi warning bagi pengusaha yang belum mengantongi izin. Termasuk juga yang sudah mengantongi izin," tegasnya lagi.

Baca Juga: Tenggak Miras di Siring Martapura, Belasan Pemuda Disanksi Push Up

Ke depan, Ia pun mengajak seluruh instansi terkait untuk sama-sama mengawasi dan mengendalikan penjualan Minol di kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, ratusan minol itu diamankan dari sembilan lokasi. Baik itu depot, rumah makan, kafe maupun gerai. 

"Hasil laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan ditemukan dan langsung kita tertibkan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sebelum pemusnahan, pihaknya telah memanggil pelaku usaha dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP. 

"Pelaku usaha mengakui pelanggarannya. Di atas materai mereka juga berjanji tidak akan mengulangi di waktu berikutnya. Termasuk menyerahkan kepada Pemko hasil sitaan untuk dimusnahkan," jelasnya.

Untuk diluar bulan ramadan, Ia berjanji akan terus melakukan pengawasan dan memperhatikan secara menyeluruh terhadap laporan yang masuk.

Pihaonua juga telah melakukan rapat internal, untuk membnlentuk tim guna melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan sesuai tupoksi SKPD masing-masing.

"Di luar bulan ramadan juga tetap akan kami lakukan pengawasan," janjinya.

Baca Juga: Tim Polresta Deli Serdang Amankan 57 Remaja  Lagi Pesta Miras

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Sebanyak 310 botol/kaleng Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai merk dan golongan, dimusnahkan oleh jajaran Pemko Banjarmasin.