Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam

28 Juni 2023 16:38 WIB
Ilustrasi Cara Pembagian Daging Kurban
Ilustrasi Cara Pembagian Daging Kurban ( )

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Selain cara pembagian daging kurban yang benar, berikut adalah beberapa informasi penting lain terkait hal yang dilarang dan diperbolehkan terkait daging kurban yang perlu diketahui.

Dilarang Makan Daging Kurbannya Apabila...

Orang yang berkurban wajib atau karena nazar, dia dilarang makan daging kurbannya sedikitpun.

Kondisi nomor 1 dan 2 ini, sesuai dengan keterangan yang dikutip dari nu.or.id berikut ini:

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: "(Orang yang berkurban tidak boleh makan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi dia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban (sunnah) dianjurkan memakan (daging kurban) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Dilarang Menjual Bagian Hewan Kurban

Orang yang berkurban dilarang menjual bagian hewan kurban, baik itu kurban wajib maupun sunnah.

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagian maksimal sepertiganya.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya:

"Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: 50 Pantun Idul Adha yang Lucu dan Seru Dibagikan ke Grup Wa dan Sosmed

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm