Tinjauan Akhir Tahun 2023: Kinerja Belum Maksimal pada Sektor Maritim Indonesia

28 Desember 2023 08:55 WIB
Capt Dr (HC) Marcellus Hakeng Jayawibawa
Capt Dr (HC) Marcellus Hakeng Jayawibawa ( Dok Pribadi)

Ekspor Pasir Laut Indonesia

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam salah satu point di PP No 26/2023 tersebut diperbolehkan ekspor pasir laut ke Singapura.

Menurut pandangan saya PP No 26/2023 berpotensi merugikan Indonesia. Pengerukan pasir kemudian diekspor dapat mengganggu ketahanan nasional dari beberapa aspek. Pengerukan pasir laut mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan pesisir. Pasir laut jelas memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, melindungi mangrove, dan menjaga garis pantai dari banjir dan intrusi air laut.

Penambangan pasir laut yang tak terkendali tentu dapat merusak sumber daya perikanan, mengurangi produktivitas ekosistem perairan yang terkait dengan pasir laut. Dampak negatif akan terjadi pula pada masyarakat nelayan atau masyarakat pesisir. Karena wilayah penangkapan ikan nelayan akan terganggu, sehingga secara signifikan mengurangi pendapatan nelayan dari penangkapan ikan di wilayah tersebut.

“Ekspor pasir laut ke Singapura diduga akan dipakai untuk memperluas daerah daratan Negara Singapura. Hal itu tentu akan mempengaruhi batas wilayah antara Singapura dan Indonesia. Potensi terjadinya konflik Pertahanan dan Keamanan dapat terjadi. Konflik perbatasan tidak menutup kemungkinan terjadi dengan Negara ASEAN lainnya yang bertetangga dengan Singapura,” jelasnya.

Keberadaan Pelabuhan Tikus

Pelabuhan bagi Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia sangat dibutuhkan. Pelabuhan berperan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, terdapat 3.227 pelabuhan di Indonesia pada 2021. Dari jumlah tersebut, ada 1.152 pelabuhan yang dikelola oleh terminal khusus, 930 pelabuhan dikelola terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Ada 70 pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo). Sedangkan, sebanyak 1.075 pelabuhan dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT).

“Disamping pelabuhan-pelabuhan resmi yang dikelola oleh swasta dan Pemerintah, banyak juga pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan pelabuhan tikus. Masifnya keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi,” jelas Capt. Hakeng.

Keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia sempat membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan gerah beberapa waktu lalu. Saat itu Menko Marves berujar Pemerintah berupaya terus memberantas keberadaan pelabuhan tikus. Pasalnya pelabuhan tikus tersebut berisiko merugikan kegiatan perekonomian negara.

Capt Hakeng mengungkapkan, "Pelabuhan tikus merupakan pelabuhan yang tidak dikelola dengan baik dan tidak memenuhi standar nasional dan internasional. Pelabuhan-pelabuhan ini sering digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penyelundupan, perdagangan manusia, dan juga perdagangan narkoba.”

Potensi Ekonomi Maritim Indonesia

Potensi penerapan ekonomi berbasis maritim yang dimiliki Indonesia sangatlah besar. Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Potensi ekonomi maritim Indonesia mencapai USD 1.338 miliar per tahun atau lebih dari 20 ribu triliun rupiah, tersebar luas di beberapa sektor utama.

“Sektor perikanan memiliki potensi nilai ekonomi USD 787 miliar per tahun, sementara sektor pariwisata mencapai USD 283 miliar per tahun. Sektor pertambangan menunjukkan potensi sebesar USD 225 miliar per tahun, sektor energi mencapai USD 86 miliar per tahun serta sektor transportasi mencapai USD 20 miliar per tahun,” ungkap Capt. Hakeng.

Potensi ekonomi maritim yang besar dimiliki Indonesia dapat menciptakan lebih dari 45 juta lapangan kerja baru. “Industri yang dapat dikembangkan dari sektor ekonomi maritim termasuk pengolahan ikan seperti industri pengalengan, tepung ikan, dan perhiasan dari mutiara. Industri perkapalan seperti galangan kapal, pembuatan suku cadang kapal. Industri jasa pelayaran seperti pariwisata laut, hotel, restoran, dan jasa wisata bahari. Ekonomi maritim juga dapat dari pertambangan laut seperti minyak, gas bumi, batu bara, dan mineral. Dari potensi Maritim juga bisa menghasilkan income dari energi laut seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, dan ombak. Potensi transportasi laut sangat menjanjikan seperti pelayaran, pergudangan, dan logistik,” ungkap Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu lanjut Capt. Hakeng, Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi maritim, seperti peningkatan investasi di sektor kelautan, kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur kelautan, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan.

Penerapan ekonomi maritim di Indonesia masih belum optimal. Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi maritim, seperti peningkatan investasi di sektor kelautan, kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur kelautan, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan.

“Indonesia masih kurang SDM yang kompeten dalam sektor Maritim. Kekurangan SDM yang terampil dalam bidang kelautan masih menjadi permasalahan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pendidikan kemaritiman yang kurang memadai di Indonesia. Perguruan tinggi yang menawarkan program spesifik dalam bidang kelautan masih kurang. Akibatnya, jumlah lulusan yang ahli dalam kemaritiman atau kelautan juga terbatas. Selain itu, kurangnya peluang kerja di sektor kelautan juga menjadi penyebab banyaknya lulusan pendidikan kemaritiman yang tidak dapat bekerja di bidang ini,” pungkas Capt. Hakeng.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm