Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja 2024

1 Januari 2024 21:01 WIB
Ilustrasi nama pekerjaan dalam Bahasa Arab
Ilustrasi nama pekerjaan dalam Bahasa Arab ( )

Cara Pembuatan Kartu Kuning 2024

Dilansir dari Kompas TV, berikut cara membuat kartu kuning secara offline dan online.

Pembuatan secara offline

Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili

Cari bagian pembuatan kartu AK1

Serahkan dokumen Tunggu sampai kartu kuning dicetak

Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak

Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

2. Cara membuat kartu kuning online

Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

Klik menu daftar Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi Klik "Masuk Sekarang"

Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter

Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan

Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Disnaker Kota Medan Gelar Job Fair Mini, Tersedia 298 Lowongan Pekerjaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja 2023”.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm