Syarat, Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek

24 Januari 2024 10:53 WIB
Syarat, Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek
Syarat, Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek ( Puslapdik Kemendikbud Ristek)

Setelah mengetahui penjelasan apa itu KIP Kuliah, sekarang mari kita simak syarat, jadwal dan cara daftar KIP Kuliah 2024.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag

Berdasarkan informasi paduan KIP Kuliah Kemenag tahun 2022, berikut syarat calon penerima KIP Kuliah Kemenag:

  1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat.
  2. Mempunyai keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  3. Mahasiswa terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami PHK.
  4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan bisa mengikuti studi secara baik
  5. Tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.
  6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemendikbudristek

  1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
  2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK valid
  3. Mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi didukung dengan bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan atau mahasiswa dari panti asuhan.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi berakreditasi A atau B. Dimungkinkan juga untuk prodi berakreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:

  1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:
    - Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
    - Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
    - Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
  4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos secara Offline dan Online, agar Terdaftar di DTKS!

Cara daftar KIP Kuliah Kemenag

Berdasarkan juknis tahun 2023, berikut cara daftar KIP Kuliah Kemenag yang bisa diketahui siswa:

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PTP KIP Kuliah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm