Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi.
4. DPRD Provinsi = Biru
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.
5. DPRD Kabupaten atau Kota = Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD.
Baca Juga: Syarat dan Cara Coblos Kertas Suara pada Pemilu 2024, Cek di Sini!
Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024
Melansir dari Kompas.com, ada 24 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024, yang terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Berikut ini rinciannya: