3 Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!

15 Februari 2024 18:53 WIB
Ilustrasi Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024
Ilustrasi Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024 ( Kompas.id)

Hal tersebut nantinya didasarkan pada hasil suara yang didapat oleh para pasangan calon (paslon).

Mengenai syarat 1 putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Pemilu satu putaran adalah pemilihan umum yang telah dimenangkan oleh kandidat dengan lebih dari 50 persen dari jumlah suara.

Tak hanya itu, paslon juga harus menang lebih dari setengah provinsi dan minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai informasi, suatu Pemilu bisa berlangsung hanya satu putaran saja apabila memenuhi sejumlah syarat.

Lalu, apa saja syarat Pilpres dapat berlangsung hanya satu putaran saja?

Dalam UU Pemilu Pasal 416 ayat 1, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat 1 putaran Pilpres agar bisa tercipta Pilpres satu putaran, berikut rinciannya:

  • Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  • Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  • Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi UU Pemilu Pasal 416 ayat 1 dan ayat 2:

Pasal 416 ayat 1

"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Pasal 416 ayat 2

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Ketentuan Capres Lanjut Dua Putaran

Lantas apa yang terjadi jika pasangan calon tidak memenuhi syarat menang satu putaran?

Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemilu 2024 akan berlanjut di dua putaran.

Hal ini juga dijelaskan secara rinci melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan pemilu dua putaran disebutkan dalam pasal 416 ayat (2) yang berbunyi:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga Survei Data, Prabowo-Gibran Unggul

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm