Petugas Pemilu Puas dengan Pelayanan JKN dari BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

18 Februari 2024 14:35 WIB
Basuki, peserta JKN dan anggota KPPS.
Basuki, peserta JKN dan anggota KPPS. ( BPJS Kesehatan Yogyakarta)

Petugas pemilu dihimbau untuk melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan.

Skrining riwayat kesehatan merupakan pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga, dan pola konsumsi makanan untuk mengetahui risiko menderita penyakit kronis. Aplikasi ini dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.

Peserta dengan hasil “berisiko penyakit” disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, sedangkan peserta dengan hasil “tidak berisiko penyakit” disarankan untuk tetap menjaga pola hidup sehat.

Baca Juga: Fantastis! Honor KPPS di Luar Negeri Bisa Ratusan Dollar

“Selama dirawat di RS Panti Rapih, saya menggunakan JKN. Menurut pengalaman saya, pelayanan di sini bagus. Saya merasa puas. Sampai di IGD, petugas langsung memberikan penanganan dengan cepat. Mungkin jika saya tidak dibawa ke rumah sakit, nyawa saya sudah tidak tertolong lagi,” lanjut Basuki.

Basuki merasa bersyukur kesehatannya sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan. Basuki tidak menghadapi kendala apapun saat mengurus administrasi rumah sakit.

Semuanya dapat dilakukan dengan cepat. Menurut Basuki, pelayanan di RS Panti Rapih tidak ada diskriminasi antara pasien JKN dan pasien non JKN, semuanya diperlukan dengan ramah dan baik.

“Harapan saya agar semua peserta JKN dapat melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik. Salah satunya adalah kewajiban untuk membayar iuran dengan rutin setiap bulannya, sehingga ketika dibutuhkan atau saat sakit, dapat dimanfaatkan dengan lancar, tanpa kendala apapun. Saya sudah merasakan sendiri. Jika kepesertaan selalu aktif, kita akan merasa tenang dan aman karena kita tidak pernah tau kapan sakit akan datang,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm