BULOG Jabar Siap Serap Gabah Beras Petani Lokal

15 Januari 2025 13:44 WIB
Beras BULOG Jabar.
Beras BULOG Jabar. ( Dok. BULOG Jabar)

Bandung, Sonora.ID - Memasuki tahun 2025, Perum BULOG Kanwil Jawa Barat siap melakukan penyerapan gabah beras petani lokal di seluruh daerah di wilayah Jawa Barat. Penyerapan akan dilakukan baik secara komersial maupun sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP).

"Tahun 2025 ini BULOG Jabar akan mengoptimalkan penyerapan gabah beras di tingkat petani. Berapapun besaran target penyerapan yg ditetapkan oleh kantor pusat, BULOG Jabar siap," tegas Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Barat, Saldi Aldryn dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskan Saldi, optimalisasi penyerapan gabah beras petani lokal ini selaras dengan program Asta Cita yang tengah digaungkan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"BULOG sendiri ditugaskan pemerintah untuk memaksimalkan serapan gabah atau beras petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP)," kata Saldi.

"Optimalisasi penyerapan gabah beras petani ini sebagai langkah penguatan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2025, sekaligus menjaga stabilitas harga di produsen atau petani lokal," jelasnya.

Baca Juga: BULOG Jabar Pastikan Sepanjang 2024 Stok Beras di Jabar Aman

Saldi menambahkan, untuk mendukung kelancaran rencana serapan gabah beras petani, BULOG Jabar membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam hal ini termasuk jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun seluruh pelaku pasar, mulai dari poktan atau gapoktan hingga perusahaan penggilingan yang menguasai sarana dan prasarana pengeringan, penggilingan dan penyimpanan.

"Dukungan dari berbagai pihak ini sangat penting demi mewujudkan komitmen terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau, sekaligus membuat petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka yang bagus," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) dan Perum BULOG, siap menyerap gabah dan beras petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025, tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm