Sonora.ID- Memastikan nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci utama untuk menerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan KIP Kuliah 2025.
Berikut panduan lengkap verifikasi status DTKS beserta solusi jika belum terdaftar.
Baca Juga: Bimtek Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Resmi Ditutup
Langkah Cek Status DTKS 2025 via Website Resmi
- Akses Situs Cek Bansos Kemensos
Buka cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer. - Input Data Wilayah
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
- Masukkan Nama dan Kode Captcha
- Ketik nama lengkap sesuai KTP di kolom "Nama PM (Penerima Manfaat)".
- Salin 4 huruf yang muncul di kolom kode captcha. Jika tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik "Cari Data"
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian dalam 2 skenario:
- Terdaftar: Muncul tabel berisi nama, alamat, dan jenis bansos yang diterima.
- Tidak Terdaftar: Notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online lewat HP, Dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos
Cara Cek DTKS via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi
- Install aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Login atau Buat Akun Baru
- Bagi pengguna baru, registrasi dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan unggah foto KTP + swafoto memegang KTP.
- Cari Data Penerima Bansos
- Masuk ke menu "Cari Penerima Bansos", input nama dan alamat sesuai KTP.
- Hasil langsung menunjukkan status DTKS dan jenis bantuan yang aktif.
Baca Juga: 2 Cara Mendaftar DTKS Bansos 2024, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Solusi Jika Belum Terdaftar di DTKS
- Daftar DTKS Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos → Buat akun → Isi data wilayah dan dokumen → Ajukan usulan bansos.
- Proses verifikasi memakan waktu 7-14 hari kerja oleh Dinas Sosial setempat.
- Pendaftaran Offline
- Kunjungi kantor kelurahan dengan membawa:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
- Pihak kelurahan akan mengusulkan data ke Dinas Sosial untuk dimasukkan ke Sistem SIKS-NG.
Baca Juga: Seluruh Camat, Kades dan Lurah Diharapkan Selalu Update Data, Sebut Sekda di FGD Padu Seasi DTKS
Jadwal dan Besaran Bansos 2025