Rapat Paripurna DPRD Palembang: Penetapan Walikota Terpilih 2025-2030

10 Februari 2025 13:30 WIB
DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-5 Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang  2025-2030
DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-5 Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2025-2030 ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID – Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, membuka rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun kerja 2025 pada Senin (10/02/2025).

Rapat ini mengagendakan pengumuman hasil penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih masa jabatan 2025-2030 serta penandatanganan berita acara pengumuman tersebut.

"Rapat paripurna DPRD Kota Palembang kali ini selanjutnya adalah pengumuman dan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang terpilih masa jabatan 2025-2030," ujar Ali Subri dalam sambutannya.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Palembang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Pj Walikota Palembang beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Sekolah Murid Merdeka Siap Luncurkan Cabang di Palembang, Fokus pada Pendidikan Berkualitas dengan Konsep Blended Learning

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, membacakan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

"Keputusan ini menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2, Drs. Ratu Dewa, M.Si. dan Prima Salam, S.H., M.M., sebagai pasangan terpilih dengan perolehan 352.696 suara atau 46,5% dari total suara," kata Syawaludin.

Ia juga menyampaikan bahwa penetapan ini berlaku sejak diumumkan pada Senin (10/02) pukul 10.26 WIB.

Selanjutnya, hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk memperoleh pengesahan dan pengangkatan resmi.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 660 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelasnya.

Dengan telah ditetapkannya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih, proses selanjutnya adalah persiapan pelantikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Achmad Aulia

PenulisKoleksi Pribadi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm