Pontianak, Sonora.ID – Core Tax merupakan sistem yang dapat mengintegrasikan seluruh aplikasi yang selama ini diakses oleh Wajib Pajak (WP).
Ini juga merupakan sistem perpajakan digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Memang, implementasi dari Core Tax sendiri baru dijalankan pada bulan Januari 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa tujuan hadirnya sistem Core Tax ini adalah untuk memudahkan pelayanan serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan harapan tidak terlalu banyak sistem yang diakses oleh WP karena sudah terintegrasi dalam sebuah sistem yang dikenal dengan pembaruan sistem informasi administrasi perpajakan yang dikenal dengan istilah Core Tax oleh WP saat ini.
Baca Juga: Transformasi Layanan Pajak Digital melalui Implementasi Core Tax
“Sebelum adanya Core Tax, Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan atau kewajiban perpajakannya harus melakukan akses terhadap berbagai macam aplikasi, misalnya untuk PPN dia harus ke e-Faktur, untuk SPT dia harus masuk ke DJP Online,” jelas Inge kepada Sonora.ID di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025).
Begitu juga untuk berbagai macam layanan permohonan, semua harus masuk ke DJP Online terlebih dahulu, belum lagi jika misalnya membuat kode Billing yang pastinya harus masuk lagi untuk membuat kode Billing di aplikasi tersendiri.
Inge berharap dengan adanya Core Tax, Wajib Pajak dapat melakukan segala aktivitas perpajakannya hanya dengan sekali akses saja.
“Mudah-mudahan semua itu tidak terjadi lagi karena Wajib Pajak hanya akan melakukan satu kali akses di Core Tax tetapi bisa melakukan seluruh kegiatan dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak,” ujarnya.
Sementara itu, dia melanjutkan bahwa dampak yang akan didapat dari implementasi Core Tax di antaranya adalah kemudahan dalam pelayanan karena hanya membutuhkan satu kali akses untuk seluruh layanan.