Terbukti Bersalah, Terdakwa Penggelapan Pajak di Banyuwangi Dijatuhi Hukuman Penjara

15 Maret 2025 14:50 WIB
Terdakwa ASM Dijatuhi Hukuman Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi
Terdakwa ASM Dijatuhi Hukuman Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi ( Dok. Kanwil DJP Jawa Timur III)

Oleh: Rahil Kamilia Sa’idah

Malang, Sonora.ID - Terbukti bersalah, terdakwa penggelapan pajak di Banyuwangi dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (10/3). 

ASM, terdakwa penggelapan pajak, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan beserta dengan denda sebesar satu miliar kepada ASM. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut vonis hukuman 2 tahun penjara, namun vonis yang diterima lebih ringan daripada tuntutan terdakwa.

“Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ASM dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ungkap majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha.

Baca Juga: Mal Ciputra Jakarta Berbagi Kebahagiaan kepada 50 Anak Panti Asuhan Belanja Kebutuhan Lebaran

Selain hukuman pidana penjara, hakim memberikan ASM vonis hukuman pidana denda sebesar Rp 1.025.957.310 dengan persyaratan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. 

Terdakwa ASM terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kasus bermula ketika ASM sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode bulan Januari hingga Desember 2017 dengan substansi yang tidak benar dan tidak lengkap. ASM yang merupakan direktur CV SG di Banyuwangi juga tidak menyetorkan PPN yang telah ditarik pada rentang waktu tersebut hingga negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 512.978.655.

Sebelum kasus ini dibawa menuju meja hijau, terdakwa telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III. Akan tetapi kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh terdakwa.

Baca Juga: Arumi Mengajak PKK Kota Batu untuk Meningkatkan Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan

Sebagai Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto menyatakan harapannya agar penegakan hukum yang diterapkan ini dapat memberi efek gentar (deterrence effect) dan mendorong ketaatan wajib pajak.

Menurutnya, penjatuhan pidana ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) untuk penanganan di setiap perkara dugaan tindak pidana bidang perpajakan. Kasus seperti ini diharapkan dapat menambah kesadaran terutama kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm