Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
15 April 2025 12:05 WIB
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde (
Dok Kejati Sumsel)
Penulis: Achmad Aulia
Palembang, Sonora.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda, Senin (14/4/2025), dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde Palembang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dan menyasar tiga kantor pemerintahan, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk data, dokumen penting, perangkat komputer, serta surat-surat yang relevan dengan dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
“Seluruh kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar perwakilan Kejati Sumsel.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Pasar Cinde merupakan proyek strategis yang telah lama menuai sorotan terkait transparansi anggaran dan pelaksanaannya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.