Kejati Sumsel Batalkan Penggeledahan Kantor PT MB Terkait Kasus Pasar Cinde karena Sudah Tutup

16 April 2025 20:17 WIB
Kejati Sumsel Batalkan Penggeledahan Kantor PT MB Terkait Kasus Pasar Cinde karena Sudah Tutup
Kejati Sumsel Batalkan Penggeledahan Kantor PT MB Terkait Kasus Pasar Cinde karena Sudah Tutup ( Kejati Sumsel)
Penulis: Achmad Aulia
 
Palembang, Sonora.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dijadwalkan melakukan penggeledahan pada kantor PT MB di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Rabu (16/4), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
 
Namun, penggeledahan tersebut batal dilakukan karena kantor PT MB sudah tutup dan tidak beroperasi lagi.
 
Penggeledahan ini seharusnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
 
PT MB terlibat dalam proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) terkait pengelolaan Pasar Cinde.
 
Sejalan dengan penyelidikan, penggeledahan direncanakan untuk mendapatkan bukti-bukti lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek revitalisasi pasar tersebut.
 
 
Setelah tim Penyidik Kejati Sumsel tiba di lokasi, mereka mendapati bahwa kantor PT MB sudah tidak beroperasi.
 
Dengan demikian, penggeledahan yang semula direncanakan akhirnya dibatalkan.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengonfirmasi bahwa penggeledahan tidak dapat dilaksanakan karena kantor yang dimaksud telah tutup.
 
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi. Untuk perkembangan selanjutnya, akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm