Penulis: Achmad Aulia
Palembang, Sonora.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dijadwalkan melakukan penggeledahan pada kantor PT MB di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Rabu (16/4), terkait perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
Namun, penggeledahan tersebut batal dilakukan karena kantor PT MB sudah tutup dan tidak beroperasi lagi.
Penggeledahan ini seharusnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
PT MB terlibat dalam proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) terkait pengelolaan Pasar Cinde.
Sejalan dengan penyelidikan, penggeledahan direncanakan untuk mendapatkan bukti-bukti lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek revitalisasi pasar tersebut.
Setelah tim Penyidik Kejati
Sumsel tiba di lokasi, mereka mendapati bahwa kantor PT MB sudah tidak beroperasi.
Dengan demikian, penggeledahan yang semula direncanakan akhirnya dibatalkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengonfirmasi bahwa penggeledahan tidak dapat dilaksanakan karena kantor yang dimaksud telah tutup.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media untuk dimaklumi. Untuk perkembangan selanjutnya, akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.