Penulis: Achmad Aulia
Palembang, Sonora.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
Kali ini, tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menyasar empat lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Kejati Sumsel Batalkan Penggeledahan Kantor PT MB Terkait Kasus Pasar Cinde karena Sudah Tutup
Lokasi yang digeledah antara lain:
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, dan surat-surat penting yang diduga berkaitan erat dengan proyek pembangunan Pasar Cinde.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.