Kejati Sumsel Geledah Empat Kantor Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

16 April 2025 20:40 WIB
Kejati Sumsel Geledah Empat Kantor Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde
Kejati Sumsel Geledah Empat Kantor Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde ( Kejaksaan Tinggi Palembang)

Penulis: Achmad Aulia 

Palembang, Sonora.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde.

Kali ini, tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menyasar empat lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Kejati Sumsel Batalkan Penggeledahan Kantor PT MB Terkait Kasus Pasar Cinde karena Sudah Tutup

Lokasi yang digeledah antara lain:

  1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan;
  2. Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai;
  3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai;
  4. Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, dan surat-surat penting yang diduga berkaitan erat dengan proyek pembangunan Pasar Cinde.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm