"Semangat ya, yang sudah dapat SK, artinya akan membantu pemerintah kota untuk memberikan pelayanan terbaik, optimal, cepat, ikhlas, tidak bertele-tele, tidak pungli, apalagi melakukan pelanggaran-pelanggaran. Tunjukkanlah sebagai ASN yang berintegritas dan semua terukur," ucap Edi Kamtono.
Wali Kota Edi juga mengharapkan agar ASN update akan informasi terutama yang menyangkut kepentingan ASN itu sendiri.
"Dia harus meningkatkan kompetensi. Jika dia tidak tahu undang-undang dan aturan, bagaimana dia mau bekerja," jelasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
"Hari ini adalah titik awal saudara-saudara berkarir sebagai aparatur sipil negara, baik itu calon pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," terangnya.
Dia mengingatkan bahwa status ASN membawa tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mana ada tiga tugas utama yang dibebankan kepada ASN.
“Pertama, melaksanakan seluruh kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," paparnya.
"Kalau saudara-saudara menjadi guru, jadilah guru yang baik. Jika menjadi perawat, jadilah tenaga medis yang baik. Atau jika menjadi tenaga administrasi, jadilah tenaga administrasi yang mampu menyelesaikan permasalahan," terangnya.
Sementara tugas ketiga, ASN sebagai bagian dari birokrasi Republik Indonesia wajib menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI.
"Tidak ada alasan bagi saudara-saudara untuk menghancurkan Republik ini," tegasnya.
Suharmen juga menyoroti tantangan global yang dihadapi ASN, seperti kondisi ketidakpastian atau dikenal dengan istilah Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA).
"Kita harus mampu memberikan kinerja terbaik kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kota Pontianak," imbuhnya.
Kepada CPNS yang baru diangkat, Suharmen memberikan peringatan khusus. Terlebih status yang disandang saat ini masih CPNS. Artinya mereka belum pegawai negeri sipil secara penuh.
“Mereka baru akan definitif menjadi PNS setelah mengikuti dan lulus pelatihan dasar," katanya.
"Selama menjadi CPNS, jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sekali saja melakukan pelanggaran dan itu diketahui oleh BKPSDM Kota Pontianak, maka mereka bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri," pungkasnya.