Sinergi Pemprov Sumsel dan Kementerian PKP RI, Revitalisasi Rusunawa Pekerja Palembang Segera Dimulai
5 Mei 2025 15:50 WIB
Wakil Menteri PKP RI, Fahri Hamzah, saat meninjau langsung lokasi Rusunawa, (
)
Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia akan segera merevitalisasi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pekerja yang berlokasi di Jalan Srijaya, Palembang.
Wakil Menteri PKP RI, Fahri Hamzah, saat meninjau langsung lokasi Rusunawa, menyampaikan bahwa renovasi ditargetkan dimulai sebelum 1 Juni 2025 dan bisa difungsikan paling lambat 17 Agustus 2025. “Kami sedang menunggu proposal dan surat resmi dari Pemprov Sumsel. Begitu proses pengalihan aset rampung, kita langsung mulai revitalisasi,” ujarnya.
Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan hunian layak bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah di Palembang. Wamen Fahri juga menyebutkan, rusunawa tersebut nantinya bisa menjadi solusi tempat tinggal sementara bagi keluarga pasien RSUD Siti Fatimah yang datang dari luar kota. “Kita siapkan tempat ini agar keluarga pasien tidak perlu tidur di lantai rumah sakit. Bisa disewa dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Selain untuk keluarga pasien, rusunawa ini juga bisa difungsikan sebagai tempat tinggal sementara bagi perawat, pegawai baru rumah sakit, atau pekerja kontrak yang membutuhkan tempat tinggal jangka pendek.
Menurut Fahri, peran pemerintah dalam penyediaan rumah singgah sangat penting. “Dengan adanya rusunawa, masyarakat bisa memiliki tempat tinggal sementara, menabung, dan suatu saat bisa memiliki rumah sendiri,” tambahnya.
Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, mengonfirmasi bahwa Pemprov Sumsel akan segera menyurati Kementerian PKP RI untuk memproses pengalihan dan perencanaan pengelolaan rusunawa tersebut. “Karena asetnya masih milik kementerian, maka kami menunggu keputusan resmi setelah surat kami dikirimkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Rusunawa Pekerja Srijaya Palembang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel. Bangunan ini memiliki empat lantai dengan total 75 unit kamar, serta sudah dilengkapi dengan instalasi listrik dan air bersih. Selama ini, pengelolaan rusunawa berada di bawah Kementerian PUPR.