“Saya menghimbau kepada orang tua agar anak–anaknya tolong dijaga dan tidak dilepas untuk bermain layang–layang,“ ujar Sudiantoro, Rabu (14/5/2025).
“Karena konsekuensinya kita ada MoU dengan Disdukcapil, KTP yang bersangkutan bisa kita blokir, kalau diblokir, ketika dia berhubungan dengan bank dan asuransi, sudah tidak bisa lagi,“ katanya.
Sudiantoro menyampaikan juga bahwa beberapa waktu lalu Satpol PP telah menertibkan tiga (3) warung yang menjual benang gelasan, kemudian layangan yang masih utuh termasuk pembuatnya juga ditertibkan.
Dia juga menyebut Pontianak terdiri dari enam Kecamatan, dan kalau hari cerah aktivitas bermain layang–layang pasti ada. Satpol PP kota Pontianak akan tetap menindaklanjuti laporan dari RT.
“Dalam satu hari kadang bisa sampai lima sampai dengan sepuluh laporan, dan prioritas kita ke wilayah barat dan kotakarena layangan putus akan tetap larinya ke arah selatan atau ke timur Tenggara,“ jelas Sudiantoro.
“Insyaallah, strategi kita dari 76 orang ini akan kita distribusikan ke 6 kecamatan. Jadi masing–masing kecamatan akan diisi anggota satpol PP untuk memperkuat Kasi Tantif di kecamatan masing–masing, juga dalam rangka antisipasi masalah ketertiban di wilayah masing–masing,“ katanya lagi.