KPID Kalbar Award 2025 Akan Segera Digelar

16 Mei 2025 14:00 WIB
Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik
Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik ( Wilhelmus Triputra)
 
Pontianak, Sonora.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat, kembali akan menyelenggarakan KPID Kalbar Award 2025 setelah diadakan terakhir pada tahun 2019 yang lalu.
Ajang KPID Award merupakan sebuah ajang apresiasi bagi seluruh lembaga penyiaran yang menyajikan siaran yang sehat, baik, dan berkualitas.

Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik mengatakan selaku regulator dan sesuai dengan amanat Undang–Undang (UU) Penyiaran, KPID Kalbar membuat program kerja strategis yaitu dalam hal ini adalah KPID Kalbar Award Tahun 2025.

“Dalam KPID Kalbar Award ini kami ingin memberikan penghargaan yang terbaik atas seluruh inovasi, atas seluruh kreativitas dan program siaran yang sehat berkualitas yang sudah dilaksanakan, sudah dikaryakan oleh insan penyiaran di Kalimantan Barat, "jelas Deddy Malik.

Dia mengatakan dalam penilaian pada ajang KPID Kalbar Award 2025 akan dilakukan secara fair dan adil dengan tim juri yang Independent.

 
Baca Juga: Lomba Mural di Gelaran Semarak Taman Budaya 2025, Gali Potensi Seniman Pontianak

Pada Ajanag KPID Kalbar Award 2025 ini terdiri dari 10 kategori yakni: Program Khusus, Pembangunan Daerah, Program Perempuan dan Anak, Program Talkshow, Program Wisata Budaya, Program Berita dan Jurnalistik, Program Siaran Pilkada, Presenter/Penyiar Terbaik, dan Program Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran.

Ketua Panitia KPID Kalbar Award 2025, Misrawi mengatakan penambahan kategori pada ajang tersebut tahun ini.

"Ada penambahan dua kategori baru, yaitu kategori Ramadhan dan Pilkada yang pada tahun 2019 belum ada. Ada juga penggabungan kategori yang mana dulu kategori perempuan dan anak, dipisah, sekarang kategori program perempuan dan anak kita gabungkan, "katanya.

Sementara itu untuk Peserta ajang penghargaan KPID Kalbar Award 2025 melibatkan Lembaga Penyiaran Televisi Berjaringan, Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi dan Radio, Lembaga Penyaiaran Swasta Televisi dan Radio, serta Lembaga Penyiaran Komunitas Televisi dan Radio.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm