Pontianak, Sonora.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perlu adanya kerjasama semua pihak dalam bersama - sama menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ada di Kalimantan Barat. Dia menyampaikan untuk jumlah titik api di Kalbar hingga tanggal 16 Mei kemarin mencapai 57 titik api. Hal ini disampaikannya pada kegiatan Konsolidasi Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Lahan di Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Hotel Ibis, Sabtu (17/5/2025).
"Kita minta tolong kepada seluruh jajaran GAPKI dengan di bawah koordinasi dari bapak Gubernur Kalbar dan jajarannya, dalam upaya kita menanggulangi karhutla ini," jelas Hanif Faisol.
Baca Juga: Pemkot Ajak Generasi Muda Terus Lestarikan Adat dan Budaya Lokal
Menurut Hanif, Indonesia sudah berhasil dan mampu menurunkan kejadian karhutla dengan sangat signifikan. Dia katakan, pencegahan sangat penting dari penanggulangannya.
"Akan percuma Water Bombing dan seterusnya, bilamana yang terbakar adalah gambut, dan gambutnya Kalimantan Barat itu 2,4 hektar dan terbesar mungkin di Indonesia," ujarnya.
Hanif menambahkan dari hal itu perlu kehati - hatian Kalbar untuk memanage 14 juta hektar arealnya dengan koordinasi satu Gubernur. Sementara di pulau Jawa ada enam Gubernur untuk luasan 13 juta hektar.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Tangkap 7 Pengedar Sabu
Kalbar dengan luas wilayah 14 juta hektar dengan satu Gubernur tentu harus berupaya keras dalam berkoordinasi dengan jajaran Bupati/Wali Kota dalam rangka penanggulangan karhutla.
"Mohon izin juga dukungan pak Gubernur untuk evaluasi kesiapan seluruh jajaran. Baik itu di PBPH, maupun di perizinan usaha di bidang kehutanan
atau di perusahaan besar kelapa sawit. Terkait dengan kesiapan dengan norma yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) yaitu sarana yang disiapkan, "paparnya.
Dalam konteks evaluasi maka kepada pemerintah dimandatkan untuk memberikan sanksi paksaan pemerintah bilamana perkebunan kelapa sawit tidak melengkapi administrasi yang diminta di dalam Permen, sampai dilengkapinya.
"Kepadanya bisa dikenakan pemberatan sanksi administrasi dalam bentuk sanksi yang lebih berat dan ancaman pidana satu tahun," jelas Hanif.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.