Palembang, Sonora.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi atas nama YE.
Tersangka perkara penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
YE merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.
YE diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai BRI dengan jabatan mantri kredit, dengan cara memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman KUR dari para nasabah.
Sejumlah dokumen debitur diduga fiktif, dan proses survei serta verifikasi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatannya, banyak kredit yang macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307.
Tersangka YE ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 8 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.