Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang dikenal dengan nama Rupiah Cepat, setelah muncul keluhan masyarakat di media sosial mengenai dana pinjaman online yang dikirimkan tanpa permintaan.
Melansir Kompas.com, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang secara tiba-tiba menerima dana dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa melakukan pengajuan pinjaman terlebih dahulu.
“OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam mengawasi industri jasa keuangan, termasuk sektor fintech peer-to-peer lending,” kata Ismail dalam pernyataan resminya pada Kamis (22/5/2025).
Menanggapi laporan tersebut, OJK telah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, OJK juga meminta perusahaan melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran yang terjadi serta melaporkan hasilnya ke OJK.
Baca Juga: Feby Deru: SICANTIKS OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Perempuan Sumsel
OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara fintech lending wajib memberikan tanggapan atas pengaduan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam menerima tawaran pinjaman dari pihak mana pun, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan OTP agar terhindar dari penyalahgunaan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pengguna platform X mengungkapkan bahwa ia menerima dana secara tiba-tiba dari Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Peristiwa bermula ketika ia dihubungi oleh nomor asing yang mengaku sebagai pihak keuangan dari Rupiah Cepat, dan diminta memeriksa rekening karena disebut terjadi kesalahan sistem.
Pengguna yang bermaksud mengembalikan dana tersebut justru menyadari bahwa ia kemungkinan menjadi korban penipuan, setelah menyadari nomor rekening tujuan pengembalian bukan milik resmi Rupiah Cepat.