Kemnaker Gelar Job Fair Nasional 2025, Begini Cara Daftarnya!

22 Mei 2025 13:50 WIB
Para peserta Job Fair 2025 Kemenaker mengikuti arahan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelum mengikuti job fair di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/2025).
Para peserta Job Fair 2025 Kemenaker mengikuti arahan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelum mengikuti job fair di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/2025). ( Kompas.com/Dian Erika)

Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi membuka Job Fair Nasional Seri I Tahun 2025 mulai Kamis, 22 Mei 2025. 

Acara ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 22 hingga 23 Mei 2025, dan diselenggarakan di kantor pusat Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.

Bursa kerja ini menghadirkan total 52.476 lowongan dari berbagai sektor industri, baik nasional maupun multinasional. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.847 lowongan tersedia secara langsung (offline), sementara 34.629 posisi lainnya dapat diakses secara online.

Job Fair ini menjadi kesempatan berharga bagi para pencari kerja untuk bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan. 

Baca Juga: OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Kasus Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan

Peserta dapat mengikuti sesi wawancara langsung di tempat (walk-in interview), serta menyerahkan CV dan portofolio kepada tim rekrutmen.

Kemnaker mengimbau peserta yang hadir agar membawa CV terbaru, menyiapkan portofolio terbaik, tampil profesional, dan siap untuk mengikuti wawancara langsung jika diminta oleh perusahaan.

Acara ini dibuka dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Untuk bisa ikut serta, calon peserta diwajibkan memiliki akun SIAPKerja. 

Akun ini bisa dibuat melalui situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm