Sonora.ID - Terkait laporan pengguna yang kaget menerima dana pinjaman online (pinjol), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) mengungkapkan permohonan maaf setelah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sebelumnya menerima pengaduan mengenai transaksi yang tidak diinginkan di platform pinjaman tersebut.
Melalui keterangan yang diterima Sonora pada Kamis (22/5/2025), RupiahCepat mengonfirmasi bahwa mereka telah memenuhi panggilan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memastikan bahwa semua proses pengaduan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen serta kepatuhan pada hukum yang berlaku.
"Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini," ujar Direktur Utama RupiahCepat, Baladina Siburian.
Langkah Serius Diterapkan RupiahCepat
RupiahCepat memastikan bahwa mereka telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terkait kejadian ini.
Mereka berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan verifikasi pengguna guna memastikan layanan tetap sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak RupiahCepat juga mengonfirmasi bahwa mereka telah berkomunikasi langsung dengan pengguna yang terlibat untuk mengklarifikasi kronologi kejadian.
Baca Juga: Akhirnya Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli: Ini Tanggap Roy Suryo
Proses diskusi ini dilakukan secara tertutup, dengan mengutamakan kenyamanan dan kerahasiaan pengguna.