Surabaya, Sonora.ID -Jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, publik menyoroti soal keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Pemkot Surabaya telah menetapkan ada empat jalur pendaftaran yang akan diterapkan tahun ini meliputi afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili.
Tidak hanya itu, Pemkot juga melakukan penambahan kuota jalur afirmasi dari 15 menjadi 20 persen.
Sistem ini disiapkan untuk menampung sekitar 38 ribu lulusan SD di Kota Pahlawan.
Sorotan utama terletak pada jalur prestasi, yang keberadaannya tetap harus dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan celah manipulasi data nilai.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran SPMB 2025 untuk Tingkat SD, SMP dan SMA Sederajat
Johari Mustawan, S.T.P., M.A.R.S Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan, masalah pendidikan adalah masalah yang mandatori dan absolut.
Bahkan keberadaanya dijamin secara spesifik di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 dalam pasal ini dinilai sangat krusial.
Ayat 1 menegaskan hak setiap warganegara untuk mendapatkan pendidikan dasar dan ayat 2 mengatur kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tersebut bagi setiap warganya.
Dalam konteks regional politisi yang akrab disapa Bang Jo ini menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah wajib memastikan seluruhmasyarakat Kota Surabaya mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca Juga: Dokumen Wajib SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK, SMP, dan SMA/SMK
“Di ayat ketiga Pasal 31 UUD 1945 juga disampaikan bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan dalam rangka untuk mencerdaskan dengan akhlak yang baik, sehingga ayat ini memastikan tentang mutu pendidikan “.
Johari menambahkan untuk mewujudkan SPMB yang fair dan adil, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan sudah melakukan hearing dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya,termasuk juga menghadirkan Dinas Sosial dan juga Dinas Kependudukan.
Ditambah dengan instansi-instasi lain yang terkait dengan masalah SPMB. Tidak hanya itu, Walikota Surabaya telah mengeluarkan petunjuk teknis khusus tentang masalah SPMB di Kota Pahlawan untuk tahun ajaran 2025/2026.
“ Dulu namanya PPDB, sekarang kembali lagi namanya ke SPMB. Sudah diatur dalam Keputusan Walikota Surabaya Tahun 2025, artinya keputusan Walikota ini bisa dilaksanakan di lapangan dan tentunya kami di DPRD Kota akan selalu mengawasi, memonitoring dan mengevaluasi jalannya PeraturanWalikota terkait dengan SPMB ini.”
Baca Juga: Jalur Khusus SPMB 2025: Pengertian dan Syarat yang Harus Diperhatikan!
Ada beberapa hal yang akan dimonitoring atau diawasi oleh DPRD Kota Surabaya dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 kali ini.
Pertama pengawasan kinerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya dalam menjamin ketersediaan sekolah negeri maupun swasta memiliki mutu yang baik untuk masyarakat Kota Surabaya.
Johari menjelaskan, dari sisi jumlah memang tidak mungkin semua siswa baru akan masuk ke sekolah negeri.
Dispendik Surabaya harus memastikan sekolah swasta juga memiliki mutu pendidikan yang sama dengan sekolah negeri.
Yang kedua dari sisi tanggungan biaya pendidikan untuk siswa keluarga miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus sekolah di swasta.
Terkait hal ini Pemkot Surabaya telah berkomitmen siap menanggung biaya pendidikan secara gratis dalam bentuk beasiswa bagi anak dari keluarga tidak mampu yang harus sekolah di jalur swasta.
“Karena itu ditetapkanlah jalur afirmasi naik 5% dari 15 menjadi 20% , kemudian jalur mutasi 5%, jalur prestasi dari 30 % menjadi 35%, sisanya 40% jalur zonasi jadi total 100%. Semua ini dilakukan agar betul-betul masyarakat Surabaya khususnya yang warga miskin dan pramiskin tadi memiliki peluang yang lebih besar untuk masuk ke sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Kenapa ada urutannya afirmasi dulu, kemudian jalur mutasi, kemudian jalur prestasi dan jalur zonasi itu terakhir. Agar keluarga miskin dan pra gamis itu dipastikan mendapatkan peluang keempat jalur tersebut. Jadi ketika afirmasi tidak masuk bisa masuk jalur mutasi, bisa jalur masuk prestasi, bisa masuk zonasi. Dan zonasi pun dibagi dua, ada berbasis kelurahan, ada berbasis jarak “.
Baca Juga: SPMB Kota Bandung 2025 Kapan Dimulai? Ini Tanggal dan Jadwal Lengkapnya
Ketiga adalah pengawasan penyalahgunaan dan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga Ombudusman yang melayani berbagai aduan dari masyarakat terkait ketidak puasan mereka dalam pelaksanaan SPMB di Surabaya.
Lembaga Ombudusman dilibatkan karena SPMB juga merupakan bagian dari layanan publik yang juga harus diawasi.
“ Setiap kali ada kaitannya dengan penyelenggaraan layanan publik. Maka Ombusmen sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif, yudikatif maupun legislative akan dilibatkan untuk membantu mengawasi jalannya SPMB. Dan tentunya kami di Komisi DPRD Kota Surabaya siap untuk selalu mendampingi Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan SPMB yang jujur, adil dan transparan di Surabaya “.
Johari menegaskan pengawasan juga akan dilakukan oleh DPRD kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
Aspek pengawasan akan ditekankan pada masalah transparansi dan kejujuran dalam penerimaan SPMB dari sisi domisili dan sisi jarak kependudukan dari letak sekolah dan letak rumah.
Baca Juga: SPMB Kota Bandung 2025 Kapan Dimulai? Ini Tanggal dan Jadwal Lengkapnya
“Kadang-kadang kita memilih penentuan titik pertamanya jarak sekolah dari iswa yang bersangkutan melalui titik balai RW. Nah, nanti DPRD akan pertimbangkan juga bisa jadi kan titiknya adalah rumah. Rumah lebih dekat dengan sekolah.”
Diakhir perbincangan Johari berharap Pemkot Surabaya benar – benar memegang komitmen bahwa semua masyarakat Surabaya harus betul-betul dipastikan mendapatkan pendidikan yang layak di Kota Surabaya ini.
Sehingga atas dasar persepsi yang positif tersebut, orang tua siswa betul-betul mengikuti secara detail mekanisme SPMB.
Dan kalau ada yang tidak dipahami segala ditanyakan kepada panitia SPMB dan bisa menyampaikan keluhan kepada website yang nanti akan disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan dan termasuk bisa disampaikan kepada DPRD Kota Surabaya.
Selain itu setiap orang tua siswa dipastikan juga harus memahami betul tentang sistem penerimaan murid baru yang dilakukan tahun 2025 ini. DPRD Kota Surabaya juga memberikan apresiasi kepada Pemkot, namun DPRD juga tetap akan mengevaluasi dan mengawasi dalam kapasitas sebagai lembaga pengawasan fungsi DPRD.
Baca Juga: SPMB Berbasis AI Diluncurkan, Pemprov Jawa Timur Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan
Penulis: Andriyas Kurniawan