OJK Dorong Penguatan Ekonomi Jabar Lewat Komoditas Hortikultura dan Peternakan

30 Mei 2025 10:04 WIB
FGD di Kantor OJK Jabar, Selasa (27/5/2025) lalu / dok. Humas OJK Jabar
FGD di Kantor OJK Jabar, Selasa (27/5/2025) lalu / dok. Humas OJK Jabar ( )

Bandung, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengukuhkan perannya sebagai penggerak utama dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui sektor jasa keuangan. 
 
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Potensi Pengembangan Hortikultura dan Peternakan serta Skema Akses Keuangan”, yang digelar di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada Selasa (27/5/2025) lalu.
 
Dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025) disebutkan, FGD tersebut menjadi bagian dari strategi besar OJK untuk memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan sektor riil di daerah, khususnya di Jawa Barat sebagai provinsi yang dinilai memiliki kontribusi ekonomi strategis secara nasional. 
 
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyampaikan bahwa Jawa Barat memberikan kontribusi sebesar 13,52 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. 

 
Provinsi ini juga mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,98 persen (year-on-year) pada triwulan pertama tahun 2025.
 
“Dengan potensi yang kami miliki, Jawa Barat sangat layak menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, terlebih dengan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada tahun 2029,” tegas Darwisman.
 
Untuk itu, OJK telah melakukan kajian menyeluruh berbasis data kuantitatif dan kualitatif guna memetakan sektor-sektor unggulan daerah. 
 
Dari hasil kajian tersebut, sektor pertanian, khususnya hortikultura dan peternakan, muncul sebagai komoditas dengan prospek pengembangan tinggi.
 
Tak hanya berorientasi pada penguatan ekonomi lokal, pendekatan ini juga menyasar kesinambungan, kelayakan investasi, serta keterlibatan multipihak dalam rantai nilai ekonomi.
 
Sebagai tindak lanjutnya, OJK Jawa Barat menyusun Peta Jalan Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025–2029. 

 
Peta jalan ini dirancang untuk menjawab tantangan sekaligus memaksimalkan potensi daerah dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan lembaga jasa keuangan sebagai mitra strategis pembangunan.
 
FGD kemarin menghadirkan beragam pemangku kepentingan penting, mulai dari instansi pemerintah daerah seperti Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 
 
Tak hanya itu, pelaku industri pengolahan selaku offtaker, asosiasi petani dan peternak, lembaga keuangan, serta mitra pembangunan internasional seperti ILO dan PISAgro turut dilibatkan untuk merumuskan strategi bersama.
 
Diskusi mendalam dalam FGD ini berfokus pada pemetaan siklus hidup komoditas, potensi rantai nilai, hingga rancangan skema pembiayaan yang prudensial dan inklusif.
 
Harapannya, forum ini menghasilkan kesepakatan konkret yang dapat diimplementasikan dalam jangka menengah dan panjang, terutama dalam penguatan akses keuangan bagi pelaku usaha hortikultura dan peternakan.
 
“Peran sektor jasa keuangan tak boleh hanya berhenti pada pembiayaan konvensional. Ia harus mampu menjadi pengungkit transformasi ekonomi daerah,” ujar Darwisman menutup pernyataannya.
 
Melalui inisiatif ini, OJK mempertegas komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan mendorong sektor jasa keuangan untuk menjadi mitra aktif dalam penguatan ekonomi berbasis potensi unggulan lokal.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm