Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahaa Indonesia mengalami kerugian sampai Rp. 1,2 Triliun dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepada Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
KPK menjabarkan bahwa anggaran yang dikorupsi seharusnya bisa digunakan guna kesejaterahan masyarakat Papua umumnya di sektor pendidikan, Kesehatan dan lainnya.
"Nlai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," kata Budi.
Kemudian, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.
"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Dius Enbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang sudah meninggal dunia.
Lebih panjut KPK juga mengungkapkan bahwa akan secepatnya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe.