KPK : Negara Merugi Rp. 1,2 Triun Karna Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

11 Juni 2025 22:23 WIB
KPK Lelang Properti Hasil Rampasan Korupsi di 13 Lokasi Hari Ini
KPK Lelang Properti Hasil Rampasan Korupsi di 13 Lokasi Hari Ini ( Kompas.com/Garry Lotulung)

Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahaa Indonesia mengalami kerugian sampai Rp. 1,2 Triliun dalam kasus penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepada Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

KPK menjabarkan bahwa anggaran yang dikorupsi seharusnya bisa digunakan guna kesejaterahan masyarakat Papua umumnya di sektor pendidikan, Kesehatan dan lainnya.

"Nlai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas," kata Budi.

Baca Juga: Uskup Agung Jakarta Mgr.Ignatius Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Bawa Daun Palma 

Kemudian, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.

"KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua," ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Dius Enbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang sudah meninggal dunia.

Lebih panjut KPK juga mengungkapkan bahwa akan secepatnya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm