Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melakukan sidak di sejumlah sekolah untuk memastikan proses SPMB sudah sesuai aturan yang berlaku. (
Husnul Arif (Sonora Pontianak))
Pontianak, Sonora.ID – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur. Jumat, (20/6/2025).
Sidak dilakukan menyusul beredarnya isu praktik "titip-menitip" siswa dalam proses seleksi. Namun, Bahasan membantah tudingan tersebut dan menegaskan komitmen Pemkot Pontianak terhadap integritas proses penerimaan siswa baru.
“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Bahasan.
Bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak, ia menyatakan telah meninjau langsung proses seleksi di beberapa sekolah dan tidak menemukan pelanggaran.
“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Bahasan juga menjelaskan bahwa SPMB tingkat SMP di Pontianak dilaksanakan melalui empat jalur, yakni afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Sedangkan untuk SD hanya tiga jalur, yakni domisili, mutasi, dan afirmasi.
"Jalur prestasi belum berlaku untuk SD," tambahnya.
Ia menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem domisili dan ketentuan usia dalam seleksi. Banyak orang tua hanya berfokus pada jarak tempat tinggal tanpa memperhatikan usia calon peserta didik.
“Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi jika usianya belum mencukupi dalam perangkingan, tetap tidak bisa diterima. Ini yang harus lebih disosialisasikan,” jelas Bahasan.
Untuk itu, ia mengimbau semua pihak, mulai dari ASN, guru, hingga tokoh masyarakat untuk turut menyosialisasikan informasi resmi SPMB kepada masyarakat. Pemerintah juga telah membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan.
“Kami sudah buka ruang aduan, baik di dinas, ke saya langsung, hingga Ombudsman. Setelah semua proses selesai, data juga akan diaudit oleh Inspektorat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan secara teknis bahwa proses seleksi jalur domisili untuk SD mengutamakan usia, lalu jarak tempat tinggal. Untuk SMP, urutan seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, usia, dan waktu pendaftaran.
“Kalau jarak dan usia sama, maka yang mendaftar lebih dulu yang diprioritaskan,” terang Sri.
Ia menegaskan bahwa proses SPMB 2025 mengikuti regulasi baru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025, menggantikan istilah PPDB. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun sistem seleksi ini sudah berjalan sejak 2016, masih banyak orang tua yang belum memahami teknisnya.
“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” katanya.
Untuk warga yang tidak diterima di lima pilihan sekolah, Sri memastikan masih ada kesempatan di tahap pemenuhan daya tampung, terutama di sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota.
“Anak-anak tetap bisa mendaftar di sekolah yang masih memiliki sisa kuota,” tutupnya.