Gempur Rokok Ilegal! Kota Batu dan Bea Cukai Malang Ajak Warga Berantas Peredaran Rokok Tanpa Cukai

21 Juni 2025 13:10 WIB
Gempur Rokok Ilegal! Kota Batu dan Bea Cukai Malang Ajak Warga Berantas Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Gempur Rokok Ilegal! Kota Batu dan Bea Cukai Malang Ajak Warga Berantas Peredaran Rokok Tanpa Cukai ( Bea Cukai Malang/Pemkot Batu)

Oleh: Rahil Kamilia Sa’idah

Batu, Sonora.ID - Gempur rokok ilegal, Kota Batu dan Bea Cukai Malang ajak warga berantas peredaran rokok tanpa cukai yang kembali disuarakan secara besar-besaran.

“Gempur Rokok Ilegal” yang menjadi tajuk utama kampanye, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengakhiri kisah peredaran rokok tanpa cukai.

Kerugian negara hingga terancamnya kesehatan konsumen telah menjadi rahasia umum sebagai dampak negatif atas beredarnya rokok tanpa pita cukai atau kerap kali disebut sebagai rokok ilegal.

Kolaborasi menjadi semangat dalam menggerakkan kampanye ini. Pemerintah daerah dan instansi pusat menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap dampak hukum dan ekonomi dari rokok ilegal.

Baca Juga: Kota Batu Berhasil Sabet Perunggu di Cabor Grasstrack Porprov IX Jatim 2025

Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang secara bersama menyerukan bahaya rokok tanpa adanya pita cukai yang hingga kini masih saja marak beredar di masyarakat. 

Secara lebih lanjut, Dwi Prasetyo Rini sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang menjelaskan mengenai dampak kerugian yang disebabkan rokok ilegal terhadap penerimaan cukai.

“Rokok ilegal sangat berpengaruh dalam penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal dari penerimaan cukai, nantinya akan dikembalikan ke daerah sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 3%. Dana tersebut kemudian digunakan daerah untuk kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan maupun untuk penegakan hukum,” jelas Rini dalam Talkshow Ngobrol Inspirasi oleh Radio Kalimaya Bhaskara Malang pada Selasa (10/6).

Tidak hanya merugikan penerimaan cukai negara, ajakan ini dilakukan secara aktif, menarik, dan tegas yang juga mengimbau bahwa keberadaan rokok ilegal dapat membuka celah pelanggaran yang membahayakan masyarakat luas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm