Adapun syarat untuk bisa mendaftar Kartu Pra Kerja adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah
Tetap saja, yang akan diprioritaskan adalah mereka para pencari kerja yang di usia muda.
Berikut 3 hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja berdasarkan laman pekerja.go.id.
Baca Juga: Jokowi Digugat Seorang Warga Karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona
1. Akses laman prakerja.go.id dengan menggunakan internet.
2. Setelah pendaftaran dibuka, Anda harus membuat akun melalui situs pekerja.go.id dan ikuti petunjuk selanjutnya.
3. Siapkan data diri sebelum mulai melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Lebih lanjut, melalui akun Instagram @pekerja.go.id memberikan 4 tips untuk Anda agar segera mendapatkan pekerjaan baru, diantaranya:
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan RSD Covid-19 di Pulau Galang