Data tersebut dijabarkan langsung oleh Presiden Jokowi pada rapat terbatas kemarin Selasa, 7 April 2020.
Dalam kesempatan tersebut Jokowi mengajak dan meminta seluruh pihak mulai dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk membuat panduan pedoman penyelenggaraan program padat karya tunia di desa.
Pihaknya meminta dana desa tersebut bisa diberikan dan diprioritaskan kepada keluarga yang miskin.
Baca Juga: Jokowi Tak Melarang Mudik, Luhut: Masyarakat Kalau Dilarang, Tetap Mau Mudik
“Pada pengangguran, atau setengah menganggur, dan kalau bisa upah kerja diberikan setiap hari atau minimal satu minggu sekali,” ungkap Jokowi.
Meski meminta adanya pelaksanaan program padat karya tersebut, phaknya tetap menekankan keamanan dari penyelenggaraan program tersebut.
Jokowi meminta semua aktivitas dalam program tersebut tetap harus mengedepankan keselamatan untuk memutus rantai virus corona.
Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk membantu warga desa dengan memberikan bantuan sosial.
Baca Juga: Sri Mulyani Temukan 'Desa Hantu' Sang Penyedot Anggaran Dana Desa