Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

9 April 2020 21:31 WIB
Ilustrasi bus Transjakarta
Ilustrasi bus Transjakarta ( tribunnews.com/Suci Febriastuti)

Terakhir, untuk pengguna sepeda motor tidak diizinkan untuk membawa penumpang atau berboncengan selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: Apa Itu PSBB? Berikut Pengertian dan Cakupan PSBB untuk Cegah Covid-19

Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional seluruh transportasi umum di ibu kota menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Aturan selama PSBB berlangsung untuk transportasi online, taksi, dan ojek pangkalan, mengikuti aturan untuk kendaraan pribadi. Ojek online dilarang mengangkut penumpang selama PSBB, hanya diizinkan untuk mengantar barang, makanan, atau minuman.

Sementara untuk Transjakarta, kapasitas angkut dikurangin menjadi 50% dari kapasitas angkut. Sebagai contoh, bus besar yang memiliki kapasitas angkut 52 orang, dikurangin menjadi 26 orang.

Untuk MRT dan LRT, kapasitas per kereta yang sebelumnya masing-masing berjumlah 325 dan 129, dikurangi menjadi 60 dan 30.

Terakhir, untuk bajaj, hanya diizinkan mengangkut satu orang penumpang.

Seluruh aturan di atas berlaku selama masa PSBB DKI Jakarta yang berlangsung mulai besok, tanggal 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga: Berlakukan Pembatasan Sosial (PSBB), Cuma Kantor Ini yang Boleh Beroperasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm