Catat! Ini Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja Lewat BNI, OVO, LinkAja, dan Gopay

12 Mei 2020 16:30 WIB
Cara mencairkan insentif Kartu Pra Kerja
Cara mencairkan insentif Kartu Pra Kerja ( Instagram @prakerja.go.id)

LinkAja

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan untuk dapat memperoleh dana insentif Kartu Prakerja melalui LinkAja:

  • Mengunduh aplikasi LinkAja (dapat diunduh melalui Google PlayStore pada Android dan Apple Store pada iOS)
  • Memilih penyaluran dana insentif Program Kartu Prakerja melalui LinkAja
  • Menyalakan notifikasi pada LinkAja sehingga Anda dapat mengetahui kapan insentif masuk

Peserta juga dapat mengirimkan dana insentif dari LinkAja ke rekening bank untuk mencairkannya secara tunai.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja sebagai Solusi Korban PHK, Ekonom: 'Tentunya Enggak Efektif'

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Membuka aplikasi LinkAja
  • Pilih menu "Kirim Uang"
  • Pilih menu transfer ke rekening bank
  • Mengisi data yang diperlukan seperti bank yang dituju dan nominal yang akan dikirimkan.

Adapun biaya admin yang dikenakan dalam transfer tersebut adalah Rp 6.500 pada bank selain BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Gopay

Peserta Kartu Prakerja juga dapat memilih GoPay sebagai saluran pencairan insentif.

Bagi para peserta yang merupakan mitra dan rekan usaha Gojek, dapat digunakan alamat email dan nomor ponsel yang terdafar di Gojek. 

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Dapatkan Insentif Sebanyak 8 Kali

Selain itu, akun Gopay harus dipastikan telah terverifikasi menjadi GoPay Plus.

Jika belum berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah akun Anda menjadi GoPay Plus:

  • Membuka aplikasi Gojek
  • Pilih menu Lainnya di deretan menu GoPay pada bagian atas
  • Ketuk banner "Upgrade ke GoPay Plus Gratis"
  • Siapkan KTP dan pilih "Upgrade Sekarang"
  • Ikuti langkah-langkahnya seperti unggah foto KTP dan foto diri saat memegang KTP

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm