Dua Bulan Tak Bekerja, Pekerja Informal Mengadukan Nasibnya

15 Mei 2020 17:30 WIB
Dua Bulan Tak Bekerja, Begini Cara Pekerja Informal Mengadukan Nasibnya
Dua Bulan Tak Bekerja, Begini Cara Pekerja Informal Mengadukan Nasibnya ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Belasan perwakilan dari Forum Komunikasi Pekerja Informal Terdampak Covid-19 di Kalimantan Selatan mengadukan sulitnya kondisi mereka saat ini kepada DPRD Provinsi.

Terutama terkait bantuan sosial yang belum diterima dan juga banyaknya pekerja informal yang tidak dapat kesempatan untuk kartu Pra-Kerja dari pemerintah pusat.

Bahkan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, para pekerja juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam penanganan pandemi di hadapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Staf Ahli Kemenkeu: Supaya Terjangkau bagi Negara dan Masyarakat

Salah satu perwakilan dari Forum Komunikasi Pekerja Informal Terdampak CoVID-19, Muslim, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sangat terdampak karena tidak mampu lagi bekerja dengan optimal.

Pria yang berprofesi sebagai penarik ojek online mengutarakan kondisi yang dialaminya dan juga rekannya yang lain, yang tidak dapat bekerja namun juga tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

“Selama 55 hari kami dirumahkan dan tidak bekerja, tidak ada bantuan sosial yang kami dapatkan,” tuturnya.

Baca Juga: Tafsir Mimpi 'Ikan', Pernah Bermimpi Melihat Ikan Hias, Ini Maknanya

Bahkan salah satu rekannya yang berprofesi sebagai pegiat usaha angkringan, saat ini kesulitan membayar angsuran kredit perbankan yang harus dibayarkan 1 Juni nanti.

Padahal menurutnya, sebelum pandemi juga kehidupan sudah cukup sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup harian, yang saat ini malah semakin parah karena CoVID-19 belum berakhir.

Ia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dan gugus tugas dalam penanganan pandemi yang saat ini menimbulkan dampak sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

Terlebih masih adanya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang melakukan karantina mandiri yang seharusnya mendapatkan penanganan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan masalah baru dan kekhawatiran di masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Sulut Perpanjang Masa Kerja Dari Rumah Bagi ASN Hingga 30 Mei

Kalau kondisi ini dibiarkan, Ia menilai pandemi yang semakin lama berlangsung secara perlahan akan membunuh para pekerja di sektor informal.

Apalagi tidak semua kalangan pekerja informal dapat memanfaatkan program kartu Pra-Kerja dari pemerintah pusat karena sulitnya kriteria.

“Ada teman kami yang sehari-hari jadi guru les, mengajukan kartu Pra-Kerja justru tidak dapat karena tidak memenuhi kriteria pemerintah,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: 10 Bandara Terbaik 2020 Menurut Skytrax, 4 Diantaranya di Jepang

Saat ini menurutnya tak hanya belasan atau puluhan, namun ribuan pekerja di sektor informal di Kalimantan Selatan yang terdampak dan terancam menjadi orang miskin baru karena pandemi CoVID-19 yang seolah tidak ada akhirnya.

Para pekerja yang tergabung dalam forum juga berasal dari berbagai pekerjaan, mulai dari penarik ojek online, pengamen, pedagang warung/kios kecil, perias pengantin hingga guru les dan pekerja hotel serta restoran.

Baca Juga: BI Sulsel Siapkan Uang Tunai Rp4,32 Triliun untuk Idul Fitri 1440 H

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, langsung meminta koordinasi antara gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditingkatkan agar tidak memunculkan polemik di masyarakat.

Terutama pemerataan bantuan sosial bagi mereka yang terdampak yang saat ini masih banyak dilaporkan belum diterima sepenuhnya.

“Kami telah meminta gugus tugas segera berkoordinasi agar masalah ini dapat diatasi,” tuturnya.

Baca Juga: Segera Berlaku, Berikut Poin Penting PSBB Malang Raya yang Wajib Diketahui

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm