Sonora.ID - Belakangan gempar pemberitaan bahwa pemeritah tidak akan mengumumkan kembali kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Pemberitaan tersebut lantas menuai respon beragam dari warganet, namun faktanya pemberitaan tersebut telah di pelintir oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Juru bicara Penanganan dan Percepatan Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto mengaku menyayangkan dan sekaligus heran disituasi seperti ini masih sempat memelintir perkataannya dan disebar luaskan.
Baca Juga: Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAL, Berikut Ini Profil Yudo Margono
Dilansir dari laman resmi Covid19.go.id, pernyataan tersebut adalah salah dan tidak benar sama sekali.
Pemerintah pusat Indonesia bukan tidak lagi mengumumkan kasus positif Covid-19 .
Namun kebenarannya adalah tidak lagi mengumumkan jumlah ODP dan PDP secara akumulatif.
Baca Juga: Paranormal Termuda Ungkap Covid-19 Akan Hilang Dalam Hitungan Hari
Hal ini disebabkan karena ODP dan PDP yang sudah selesai dipantau dan diawasi maka tidak perlu lagi dihitung sebagai ODP dan PDP.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengumumkan data kasus pasien Covid-19 di Indonesia setiap harinya seperti biasa.
Yuri membantah atas pemberitaan yang menyebut pemerintah tidak akan mengumumkan pasien positif lagi.
“Berita ini kok nggak sejalan dengan yang saya sampaikan,” katanya.
Sebelum hari ini, pemerintah mengumumkan jumlah ODP dan PDP sebagai jumlah akumulasi dari pencatatan sejak awal hingga pencatatan paling baru.
Baca Juga: Dukung Mitra Kerja, Jasa Raharja Salurkan Bantuan 100 set APD ke RSPAD Gatot Soebroto
Namun kini jumlah ODP dan PDP kumulatif tidak akan disampaikan dengan pertimbangan bahwa ODP dan PDP yang sudah selesai dipantau dan diawasi maka tidak perlu lagi dihitung sebagai ODP dan PDP.
“PDP kalau sudah mendapat hasil positif juga bukan PDP lagi melainkan kasus positif COVID-19. PDP kalau sudah negatif dan sembuh berarti bukan kasus COVID-19,” kata Yuri.
Pemerintah merasa tidak perlu lagi mengumumkan orang-orang yang semula berstatus ODP atau PDP yang kini sudah tidak berstatus ODP atau PDP.
“Kemarin jumlahnya merupakan jumlah akumulasi, termasuk yang sudah selesai dipantau pun masih dicatat,” kata Yuri.