Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Kadisnaker: Hak Pegawai yang Terpapar Harus Tetap Dipenuhi

29 Juli 2020 15:00 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah setelah dilantik di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/9/2018).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah setelah dilantik di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/9/2018). ( )

Ia juga melakukan tracing dari orang yang positif Covid-19 telah berinteraksi dengan siapa saja.

Indra menjelaskan, meskipun karyawan ada yang terpapar Covid-19, hak-hak pegawainya harus tetap terpenuhi dan tidak boleh diabaikan.

"Dia harus mendapatkan pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh di PHK," jelas Andri.

Sedangkan kantornya akan ditutup selama tiga hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan kantor secara rutin.

Baca Juga: Klaster Baru Covid-19 di Perusahaan Semarang, Diduga dari Fingerprint

Andri juga menegaskan, di setiap perusahaan seharusnya membuat satuan gugus tugas internal perusahaan.

Karena sampai dengan saat ini, jumlah perusahaan yang ada di DKI Jakarta berjumlah 78.933, sedangkan pengawasnya hanya ada 58.

Jelas jumlah ini sangat tidak sebanding sehingga dibutuhkan peran serta perusahaan-perusahaan lainnya dengan membuat Satgas Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Baru, Satgas Corona Berjaga di Setiap Pasar Tradisional Kabupaten Semarang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm