Sementara sesuai prosedur tetap (protap) Gugus Tugas Jabar, suatu tempat harus ditutup selama 14 hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut juga berlaku di Gedung Sate dan DPRD Jabar.
"Tapi produktivitas tidak boleh berhenti, artinya yang tidak terpapar dikondisikan kerja dari rumah, sudah diatur termasuk di gedung dewan," ucap Kang Emil.
Ia juga menjelaskan, mayoritas kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Gedung Sate merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kasus asimtomatik. Kepada OTG itu, Kang Emil berujar bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memfasilitasi isolasi mandiri di Kantor BPSDM Jabar di Kota Cimahi sebagai Pusat Isolasi Mandiri Jabar.
"Kami ada infrastruktur yang cukup dibanggakan, (yaitu) BPSDM di Kota Cimahi sebagai pusat isolasi yang dimonitor secara baik untuk OTG di Jabar," ucap Kang Emil.
Baca Juga: Muncul Klaster Baru, Sekretariat DPRD Kalsel Usulkan Uji Swab Pegawai
Adapun temuan kasus positif di Gedung Sate dan DPRD Jabar merupakan bagian dalam upaya Gugus Tugas Jabar untuk meningkatkan jumlah pengetesan uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan pelacakan kontak erat.
Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat melaporkan, terdapat temuan 38 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil swab tes di Gedung DPRD Jabar pada 12 Agustus lalu.
"Yang positif ada tujuh orang anggota dewan, sembilan PNS, dan 22 orang non-PNS. Tujuh orang anggota DPRD diisolasi di rumah masing-masing, selain itu isolasi di BPSDM. Semoga dalam 14 hari ke depan bisa sembuh semua. Keluarga yang positif Insyaallah Selasa depan di-swab. Ke depan jika seluruh warga disiplin, akan pergi itu COVID-19," tambahnya.
Terkait ditutupnya Gedung DPRD Jabar selama 14 hari sejak 14 Agustus, Taufik mengatakan bahwa kegiatan termasuk agenda sidang paripurna HUT ke-75 Jabar akan mencari tempat alternatif agar tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH