Oknum Pegawai BRI Tilep Uang Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola

24 September 2020 13:56 WIB
Oknum Pegawai BRI Tilep Uang Nasabah Hingga Rp. 2,1 Miliar Untuk Judi Bola
Oknum Pegawai BRI Tilep Uang Nasabah Hingga Rp. 2,1 Miliar Untuk Judi Bola ( freepict.com)

Sonora.ID - Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)  cabang Dolopo, Madiun mengambil uang milik 11 orang nasabahnya.

Pria berinisial RS tersebut membuat rekening fiktif untuk menguras tabungan para nasabahnya. 

RS pegawai BRI Cabang Dolopo, Madiun membuat rekening fiktif untuk menguras tabungan 11 nasabahnya. RS mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut kemudian di gunakan oleh RS untuk judi bola.

Baca Juga:  Najwa Shihab Sentil Menkes Tak Hadiri Undangannya, Luhut: Saya Tadinya Gak Mau...

Pelaku dapat melancarkan aksinya dengan mulus lantaran menjabat sebagai relationship manager yang mengurus pinjaman atau kredit yang diajukan nasabah.

Rekening fiktif tersebut dibuat dengan menggunakan salah satu nama keluarga korban yang tertera di dalam dokumen peminjaman.

Dengan rekening fiktif tersebut, RS memindahkan tabungan nasabah sedikit demi sedikit. Ia melakukan hal tersebut dalam rentang waktu setahun dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Kelistrikan Sulsel Justru Tumbuh Positif 3,7 Persen

Sebagai relationhip manager, RS mudah mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman. Selain itu nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo juga harus melalui RS.

Mengetahui kasus ini pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).

Saat ditanya tentang uang nasabah yang hilang apakah akan diganti oleh pihak bank, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.

RS ditahan pada Senin setelah diperiksa sebagai tersangka. Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.

RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Kelistrikan Sulsel Justru Tumbuh Positif 3,7 Persen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Rekening Fiktif, Pegawai BRI Ambil Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm