Pelaku Vandalisme di Pasar Kemis Merupakan Mahasiswa Semester 1

1 Oktober 2020 10:59 WIB
Aksi vandalisme mushala di Tangerang Banten
Aksi vandalisme mushala di Tangerang Banten ( Kompas.com)

Sonora.ID – Polisi telah berhasil menangkap pelaku yang melakukan aksi mencorat-coret dinding mushola dan menyobek kitab suci Al-Quran.

Ia nekat melakukan aksi tersebut di Mushala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Kejadian ini berawal ketika warga datang ke mushala untuk salat Ashar. Namun mereka dikejutkan dengan kondisi mushala yang tidak seperti biasanya.

Dalam video yang beredar, warga syok melihat mushala dalam kondisi penuh coretan di dinding, papan tulis, lantai, hingga sajadah.

Baca Juga: Viral Aksi Vandalisme di Masjid Tanggerang, Tembok Dicoret Hingga Al-Quran Disobek

Mereka juga menemukan dua buah Al-Quran yang dirusak, satu Al-Quran disobek, dan yang satunya lagi dicoret berbentuk tanda silang.

Terkait kejadian tersebut, polisi dengan mudahnya menemukan pelaku berinisial S, kemudian ia diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui S adalah seorang mahasiswa yang masih semester satu. Motif pelaku melakukan aksi tersebut masih menjadi tanda tanya.

Berikut fakta-fakta seputar pelaku, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Pelaku Perobakan Al Quran dan Vandalisme Mushala di Tangerang Masih Berusia 18 Tahun

S ditangkap setelah 2 jam laporan masuk

Warga setempat baru mengetahui aksi S ketika menjelang ibadah salat Ashar.

"Ini dimulai jam berapa, waktu jam 12 belum ada seperti ini," kata seseorang dalam video kondisi mushala yang direkam warga.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku sekitar dua jam setelah mendapat laporan.

S ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian atau hanya berjarak sekitar 50 meter.

"Tepatnya 18.30 WIB, setelah dua jam terima laporan kita langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun yang tidak jauh tinggalnya dari TKP mushala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Respon Istana Soal Pengakuan Gatot Nurmantyo Dicopot karena Ajak Nonton Film G30S/PKI

Setelah didalami, S ternyata masih berusia 18 tahun. Ia merupakan mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Pelaku S mengaku telah mencoret dinding dan lantai mushala menggunakan cat semprot. Ia pun sudah menyobek Al Quran dan merusak kabel pengeras suara.

S juga mengaku tidak hanya beraksi di satu mushala, tetapi juga di mushala lain yang masih berdekatan.

"Setelah keluar dari TKP pertama, dia melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama," kata Kapolres.

Di lokasi kedua, S juga melakukan hal yang sama.

"Itu juga digunting kabel peralatan sound system," kata Ade.

Baca Juga: Putri Presiden Soekarno: PKI Ideologinya Pancasila, Kenapa Jadi Masalah?

Melakukan aksi sendiri dan merasa benar

Menurut pengakuan, aksi tersebut dilakukan oleh S seorang diri.

"Faktanya tersangka melakukan ini sendiri tanpa ada suruhan dari siapapun. Fakta sampai saat ini akan kita dalami dan kembangkan lagi. Kita berbicara fakta menit per menit, tidak boleh berandai-andai," kata Ade.

Menurut keterangan S pada penyidik, ia merasa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang dibenarkan.

"Pelaku meyakini apa yang dia lakukan adalah suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya," tutur Kapolres.

Polisi pun kini melakukan pendalaman hingga ke situs apa yang dipelajari oleh S.

"Dia memang menguasai sebuah alat, handphone, gadget yang dia pakai. Kita masih mendalami dan menelusuri situs dan konten apa yang dia pelajari," kata Ade.

Baca Juga: Viral Wanita Mencak-mencak Hingga Lempar Al Quran di Makassar

Ditetapkan sebagai tersangka

Kini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.

Selain telah mengakui, dari penggeledahan juga ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi vandalisme itu.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.

S dijerat Pasal 156 KUHP.

"Dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan ataupun penodaan terhadap agama, sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau beberapa golongan," kata Kapolres.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Menduga Pelaku Penusukan Bukan Orang Gila, Melainkan Terlatih

Cek kejiwaan

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap S. Meski menjawab dengan lancar, keterangan S pada penyidik masih sering berubah-ubah.

Polisi akan mendatangkan sejumlah saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka antara lain ahli bahasa, ahli agama hingga psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm