Rumah Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Ditempel Stiker Agar Warga Waspada

2 Oktober 2020 15:20 WIB
Penempelan stiker di rumah pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di desa adat Renon, Bali
Penempelan stiker di rumah pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di desa adat Renon, Bali ( Dok Desa Adat Renon )

Sonora.ID – Mengenai pemasangan stiker di rumah pasien Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, hal tersebut bukan dilakukan untuk menimbulkan stigma melainkan agar warga waspada.

Justru hal tersebut menurutnya menjadi peringatan bagi warga bahwa Covid-19 itu nyata dan membuat lingkungan di sekitarnya menjadi semakin waspada.

"Dan ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di lingkungan kita, di sekitar kita ada yang terpapar supaya kita semua ke depan lebih waspada, lebih hati-hati lagi, lebih cermat, lebih teliti untuk melaksanakan protokol Covid-19," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima, Jumat (2/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pasien OTG Covid-19 Boleh Melakukan Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!

"Semua harus tahu bahwa di rumah itu ada anggota keluarga yang memang terpapar supaya semuanya peduli dan aware memastikan supaya kita harus menjaga," imbuhnya.

Selain untuk membuat warga waspada, ia juga mengatakan pemasangan stiker ini juga bertujuan agar memudahkan petugas medis dalam mengontrol pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah tersebut.

Petugas dan pemerintah juga lebih mudah dalam menyalurkan kebutuhan seperti makanan dan obat-obatan.

"Dan memang selama ini di rumah-rumah isolasi mandiri itu dipasang bahkan ada petugas yang secara rutin. Dan bahkan Pak Lurah, selain RW, RT, itu memastikan seluruh warganya aman, yang isolasi mandiri itu juga dijaga, dipenuhi kebutuhannya, obat-obatan, makanan-makanannya," kata dia.

Baca Juga: Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Covid19 Mulai Digunakan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.

Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Baca Juga: Menparekraf Tinjau Kesiapan Hotel Untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19:

  • Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
  • Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.
  • Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.
  • Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
  • Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.
  • Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.
  • Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.
  • Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
  • Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.
  • Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
  • Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.
  • Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.
  • Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
  • Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
  • Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.
  • Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.

 Baca Juga: Umumkan Positif Covid-19 di Twitter, Donald Trump dan Istri Resmi Isolasi Mandiri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm