Masyarakat Indonesia yang Tolak Divaksin Covid-19 Bisa Masuk Penjara

11 Januari 2021 08:15 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona.
Ilustrasi vaksin virus corona. ( Freepik.com)

Ia menilai pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.

"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi yang diberikan bagi para penolak vaksin sama dengan sanksi bagi masyarakat yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.

Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bupati Muba dan Forkopimda Cek Storage Vaksin Bagi Masyarakat

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda seebsar Rp 5 juta.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm